Kenaikan Pangkat

Dasar Pelaksanaan :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  3. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
  4. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional;
  5. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat
  6. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Pengertian :

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.

 Periodisasi Kenaikan Pangkat

Periodisasi kenaikan pangkat terdiri dari 6 Periode yaitu :

  1. 1 Februari,
  2. 1 April,
  3. 1 Juni,
  4. 1 Agustus,
  5. 1 Oktober, dan
  6. 1 Desember.

Jenis Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat Reguler

  1. kenaikan pangkat reguler diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksana;
  2. kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka (1) diberikan juga   kepada   pegawai   negeri   sipil,   yang sedang melaksanakan tugas belajar;
  3. kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
    2. penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang:

  1. tidak menduduki jabatan pelaksana;
  2. menduduki  jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;
  3. memiliki kinerja  dan  keahlian  yang  luar  biasa  dalam melaksanakan tugas jabatan;
  4. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
  5. memperoleh surat tanda tamat belajar atau Ijazah;
  6. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan selain pelaksana; dan
  7. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.

Ketentuan Lain-lain

  1. Penilaian  kinerja  pegawai  negeri  sipil  yang  akan  diusulkan kenaikan   pangkat   menggunakan   aplikasi   e-Kinerja   Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN (SKP 2023 wajib menggunakan E-Kinerja BKN).
  2. Pejabat  fungsional   yang   akan   diusulkan   kenaikan   pangkat menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja.
  3. dalam hal terdapat pejabat fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan
    1. memenuhi angka kredit kumulatif;
    2. lulus uji kompetensi;
    3. tersedia peta jabatan;
    4. kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    5. penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    6. telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; dan
    7. memenuhi  persyaratan  kenaikan  pangkat  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. dalam  hal   pengangkatan   dalam   jabatan   fungsional   melalui pengangkatan pertama pegawai negeri sipil belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan  tidak  diberikan  kenaikan  pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional.
  5. bagi pejabat fungsional yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Tata Cara Pengusulan Berkas Usul Kenaikan Pangkat

  1. Berkas Usul Kenaikan Pangkat agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :
    1. Berkas fisik sebanyak 1 (satu) rangkap disertai dengan Surat Pengantar dari OPD;
    2. Berkas digital (berkas scan berwarna) dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB/file yang disampaikan melalui Google Formulir dengan alamat sebagai berikut : KLIK DISINI
    3. Penyampaian berkas fisik dan digital usul kenaikan pangkat kami terima di Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan jadwal diatas.
  2. Berkas digital (berkas scan berwarna) yang disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat adalah berkas asli/fotocopy yang telah dilegalisir dan discan berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB / file dengan jelas dan terbaca (berkas scan yang tidak jelas dan tidak terbaca dapat mengakibatkan usulan dianggap tidak lengkap dan dapat ditolak oleh BKN)
  3. Sebelum PNS menyerahkan Berkas fisik ke BKD Lampung Selatan diwajibkan untuk terlebih dahulu mengupload/menggunggah dokumen berkas digital/scan, untuk dapat diverifikasi dokumen yang telah unggah.

PERSYARATAN DOKUMEN KENAIKAN PANGKAT

CONTOH FORMAT SURAT