Peninjauan Masa Kerja (PMK)

PMK adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan.

Seorang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau swasta yang berbadan hukum, yang pada saat menerima SK CPNS masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan maka hal tersebut dapat ditinjau dan disesuaikan lagi dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2000 jo PP 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah :

  1. selama menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali selama menjalankan cuti diluar
    tanggungan negara;
  2. selama menjadi Pejabat Negara;
  3. selama menjalankan tugas pemerintahan;
  4. selama menjalankan kewajiban untuk membela negara;
  5. selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah;

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan PNS dinyatakan bahwa :

  1. Calon PNS yang telah mempunyai masa kerja sebelum diangkat menjadi calon
    PNS maka masa kerjanya dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok.
  2. Masa kerja calon PNS yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada angka  1 untuk penetapan gaji pokok yaitu:
    1. masa selama menjadi Pejabat Negara atau Komisioner atau anggota Lembaga Nonstruktural;
    2. masa selama menjalankan tugas pemerintahan seperti local staff padaPerwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau perangkat desa atau
      pegawai tidak tetap;
    3. masa selama menjadi pegawailkaryawan pada Badan Internasional;
    4. masa selama menjadi pegawarlkaryawan perusahaan milik pemerintah seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; dan
    5. masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan yang berbadan hukum jika mencapai I (satu) tahun.
  3.  Masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf A), huruf
    B), huruf C), dan huruf D) diperhitungkan secara penuh.
  4. Masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf E) dihitung
    1/2 (setengah) untuk tiap-tiap tahunnya dan paling banyak 8 (delapan) tahun.
  5. Dalam hal terdapat perhitungan masa kerja calon PNS yang lebih dari 15 (lima
    belas) hari maka dilakukan pembulatan ke atas menjadi 1 (satu) bulan.
  6. Dalam hal terdapat perhitungan masa kerja calon PNS yang kurang dari 16
    (enam belas) hari maka dilakukan pembulatan kebawah menjadi 1 (satu) bulan.

Peninjauan Masa Kerja dilakukan oleh PNS dengan terlebih dahulu menyampaikan usulan dan berkas kelengkapan ke BKD Lampung Selatan. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan nantinya diusulkan oleh pengelola kepegawaian instansi ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK. Kata kunci dalam tahap ini adalah adanya persetujuan dan izin prinsip dari instansi untuk pengusulan PMK sehingga berkas usul dapat diteruskan ke BKN.

Jika persyaratan dan keabsahan berkas kelengkapan PMK telah sesuai, usulan disetujui dan diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK. Sementara untuk berkas yang kurang lengkap atau diragukan keabsahannya ditindaklanjuti dengan menyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Persyaratan usul Peninjauan Masa Kerja ialah sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Asli Surat KeputusanKontrak Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat Eselon II yang telah mendapat pendelegasian dari PPK;
  3. Asli Surat Keterangan Kerja yang berisi keterangan tanggal awal honor dan akhir honor yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II/sederajat;
  4. Asli Surat Pemberhentian Kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II/sederajat;
  5. Asli/Fotocopy Legalisir Slip Gaji selama menjadi pegawai honor;
  6. Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  7. Fotocopy Legalisir Surat Keputusan CPNS dan PNS;
  8. Fotocopy Legalisir Ijazah saat melamar CPNS;
  9. Bukti terdaftar pada DITJEN AHU (https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt.) bagi
    yang memiliki masa kerja di perusahaan swasta.
  10. Bagi PNS yang memperoleh masa kerja dari Instansi Pemerintah dokumen
    Fotocopy dilegalisir oleh Pejabat Eselon II/sederajat.
  11. Bagi PNS yang memperoleh masa kerja dari Perusahaan Swasta dokumen
    Fotocopy dilegalisir oleh Pejabat sederajat yang menetapkan pengangkatan
    pegawai.
  12. SKP 2023
  13. SKP 2024

Tata Cara Pengusulan Berkas Usul Kenaikan Pangkat

  1. Berkas Usul PMK agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :
    1. Berkas fisik sebanyak 1 (satu) rangkap disertai dengan Surat Pengantar dari OPD;
    2. Berkas digital (berkas scan berwarna) dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB/file yang disampaikan melalui Google Formulir dengan alamat sebagai berikut : https://forms.gle/2tKfJdVTNjh5xFdW6
  2. Berkas digital (berkas scan berwarna) yang disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat adalah berkas asli/fotocopy yang telah dilegalisir dan discan berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB / file dengan jelas dan terbaca (berkas scan yang tidak jelas dan tidak terbaca dapat mengakibatkan usulan dianggap tidak lengkap dan dapat ditolak oleh BKN)
  3. Sebelum PNS menyerahkan Berkas fisik ke BKD Lampung Selatan diwajibkan untuk terlebih dahulu mengupload/menggunggah dokumen berkas digital/scan, untuk dapat diverifikasi dokumen yang telah unggah.