
Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi
Peraturan mengharuskan pengembangan kompetensi PNS minimal 20 jam pelajaran per tahun, dan PPPK maksimal 24 jam pelajaran per tahun.
Agar tertib administrasi kepegawaian serta memastikan kesesuaian data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang Membantu ASN meraih kesuksesan dalam karier, dengan ini BKD Lampung Selatan menghimbau kepada seluruh Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan pemutakhiran baik sertifikat uji kompetensi maupun diklat.
Sertifikat dapat diunggah ke sistem kepegawaian melalui MyASN atau di link Google Form yang telah kami sediakan, untuk menambah riwayat pengalaman pelatihan.
Link Google Form Update Sertifikat Seminar↓
Link Google Form Update Sertifikat Uji Kompetensi ↓
Link Google Form Update Diklat Struktural ↓
Diharapkan seluruh ASN dapat melakukan pembaruan data tersebut dengan tertib. Data yang akurat dan lengkap akan mendukung pelayanan kepegawaian yang cepat, transparan, serta akuntabel.


