JABATAN FUNGSIONAL

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional (JF) adalah Jabatan yang berisi tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

DASAR HUKUM :

  1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL;
  2. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL;
  3. PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

KETENTUAN UMUM :

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah:
  5. Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Keahlian; dan
  6. Sekolah Lanjutan Atas atau Sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Keterampilan.
  7. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
  8. Nilai predikat kinerja paling rendah Baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

JENIS USULAN JABATAN FUNGSIONAL

  1. PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi :

  1. JF Ahli Pertama
  2. JF Ahli Muda
  3. JF Pemula
  4. JF Terampil
  • PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

Pengangkatan JF melalui perpindahan jabatan lain harus memenui persayaratan:

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
  2. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
  3. berusia paling tinggi :
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun untu JF ahli pertama dan JF ahli muda dan kategori keterampilan;
    2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan
    • C. 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT;

  • PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL DARI KATEGORI KETERAMPILAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL KATEGORI KEAHLIAN

Pejabat Fungsional kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah dan atau sertifikat profesi sesuai syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat ke dalam JF keahlian dengan memenuhi persyaratan:

  1. Memiliki pangkat paling rendah golongan ruang III/a atau III/b untuk dapat diangkat dalam JF jenjang Ahli Pertama.
  2. Memiliki pangkat paling rendah golongan ruang III/c atau III/d untuk dapat diangkat dalam JF jenjang Ahli Muda.
  3. Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
  4. Melampirkan Analis Jabatan, Analis Beban Kerja, dan Peta Jabatan 
  • KENAIKAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan:

  1. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
  2. Telah mengikuti dan lulus uji kompetensi;
  3. Melampirkan Analis Jabatan, Analis Beban Kerja, dan Peta Jabatan
  • PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL

Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. Mengundurkan diri dari Jabatan;
  2. Diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  4. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. Ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
  6. Tidak memenuhi persyaratan JF

Pejabat Fungsional yang diberhentikan dengan alasan Mengundurkan diri dari Jabatan dan Tidak memenuhi persyaratan JF harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.

  • PENGANGKATAN KEMBALI

Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan Diberhentikan sementara sebagai PNS,  Menjalani cuti di luar tanggungan negara, Ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan jabatan fungsional.

PERSYARATAN DOKUMEN USULAN JABATAN FUNGSIONAL

  1. Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
  2. Surat Pengantar/Usulan Kepala OPD
  3. SK PNS
  4. SKP 1 Tahun terakhir
  • Pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
  • Surat Pengantar/Usulan Kepala OPD
  • Sertifikat ulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional yang akan diduduki
  • Rekomendasi Kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki
  • Penetapan Angka Kredit Pengangkatan Jabatan Fungsional yang akan diduduki
  • SK Pangkat terakhir
  • SKP 1 Tahun terakhir
  • Surat Persetujuan Penetapan Kebutuhan dari Menpan-RB
  • Pengangkatan melalui Perpindahan Jabatan Fungsional dari Kategori Keterampilan ke dalam jabatan Fungsional Kategori Keahlian
  • Surat Pengantar/Usulan Kepala OPD
  • Sertifikasi Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Keahlian
  • PAK Konversi Terakhir
  • Surat Pencantuman Gelar Pendidikan
  • SKP 1 Tahun terakhir
  • Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
  • Surat Pengantar/Usulan Kepala OPD
  • Sertifikat lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional yang akan diduduki
  • PAK Konversi Terakhir
  • SKP 1 Tahun terakhir
  • Anjab dan ABK Jabatan Fungsional yang akan diduduki
  • Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
  • Surat Pengantar/Usulan Kepala OPD
  • PAK terakhir
  • SKP 1 Tahun terakhir
  • Alasan Pemberhentian (pilih salah satu) :
  • Surat Persetujuan Teknis BKN / SK Mendagri / SK Gubernur
  • Surat Penunjukkan Tugas Belajar
  • Surat Pelantikan jabatan Struktural
  • Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
  • Surat Pengantar/Usulan Kepala OPD
  • SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
  • SK Jabatan Fungsional terakhir
  • Anjab dan ABK Jabatan Fungsional yang akan diduduki

TATA CARA PENGUSULAN

  1. Berkas Usul  JF agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :
    1. Berkas fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sesuai dengan ketentuan persyaratan;
    2. Berkas digital Asli/Scan berwarna dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB/file 
    3. Penyampaian berkas fisik dan digital usul fungsional kami terima di Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelum PNS menyerahkan Berkas fisik diwajibkan

  1. Mengupload dokumen ke link yang terdapat dibawah ini, pilih sesuai jenis usulan
  2. Kami akan memverifikasi dokumen yang diunggah.
  3. Jika telah sesuai, akan kami hubungi untuk dapat menyerahkan berkas fisik ke BKD.  

KENAIKAN JENJANG FUNGSIONAL

(KLIK DISINI)

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

(KLIK DISINI)

PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL DARI KATEGORI KETERAMPILAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL KATEGORI KEAHLIAN

(KLIK DISINI)

PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

(KLIK DISINI)

PENGANGKATAN KEMBALI

(KLIK DISINI)

PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL

(KLIK DISINI)