BP TAPERA

Apa Itu Tapera?

Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), adalah program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan menabung secara bertahap. Menurut pemerintah, Tapera merupakan solusi untuk pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja.

Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas. Kemudian, pada 20 Mei 2024, pemerintah mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP yang baru ini menyempurnakan peraturan sebelumnya, termasuk dalam hal perhitungan besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer. Ide pembentukan dana tabungan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2016 melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Menurut peraturan tersebut, Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan dengan hasil investasinya setelah masa kepesertaan berakhir.
 

Siapa Saja Peserta Tapera?

Peserta Tapera terdiri dari seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Pekerja formal mencakup pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pegawai swasta yang menerima upah. Mereka diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua pekerja memiliki akses ke pembiayaan perumahan yang layak.

Selain itu, pekerja di sektor informal, termasuk pekerja mandiri atau freelancer, juga dapat menjadi peserta Tapera. Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus mereka bayarkan disesuaikan dengan pendapatan mereka, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Dengan demikian, Tapera mencakup semua lapisan pekerja di Indonesia, memastikan bahwa baik pekerja formal maupun informal memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perumahan yang layak.

Pengelolaan Tapera

Pengelolaan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi jalannya program Tapera. BP Tapera berperan dalam menghimpun iuran dari peserta, mengelola dana yang terkumpul, dan memastikan dana tersebut diinvestasikan secara efektif untuk memberikan hasil yang optimal bagi peserta. BP Tapera juga bertugas untuk mengatur distribusi dana bagi peserta yang memenuhi syarat untuk pembiayaan perumahan, serta mengembalikan dana simpanan berikut hasil investasinya ketika masa kepesertaan berakhir.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, BP Tapera bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan perbankan, untuk mengelola dan menyalurkan dana Tapera. Dana yang terkumpul diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, seperti obligasi pemerintah dan deposito berjangka, guna memaksimalkan pertumbuhan nilai simpanan peserta. Selain itu, BP Tapera juga menyediakan layanan informasi dan edukasi kepada peserta mengenai manfaat Tapera dan cara mengakses pembiayaan perumahan yang tersedia.

MODUL PANDUAN DAN VIDEO TATA CARA UPDATE DATA PESERTA TAPERA BISA DI DOWNLOAD LINK DIBAWAH INI