DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
, sebagaimana Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023
tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK.
Kenaikan gaji berkala diberikan secara otomatis kepada ASN baik PNS maupun PPPK bagi yang telah memenuhi masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala serta penilaian kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “Baik”, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PERHITUNGAN KENAIKAN GAJI BERKALA:
PNS
- Komponen perhitungan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) didasarkan pada masa kerja yang tercantum dalam SK Kenaikan Pangkat terakhir serta TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut, atau berdasarkan masa kerja dan TMT pada SPT KGB terakhir.
- Golongan I dan II: gaji berkala naik setiap masa kerja ganjil.
- Golongan III dan IV: gaji berkala naik setiap masa kerja genap.
PPPK
- Telah mencapai Maasa kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala atau berdasarkan masa kerja dan TMT pada SPT KGB yang terakhir.
- Golongan V, VI, VII dan VIIIGaji Berkala akan naik tiap masa kerja ganjil.
- Golongan I, II, III, IV, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII akan naik tiap masa kerja genap.
Bagi ASN yang akan pertama kali mendapatkan kenaikan gaji berkala atau ASN mutasi masuk ke Kabupaten Lampung Selatan, bisa mengajukan usulan pada link berikut.
