Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat penilaian rata-rata cukup dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannyaa. Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum

  1. Peraturan PemerintahNomor 7 Tahun 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020


 Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala :

  1. Komponen menghitung KGB berdasarkan Masa Kerja di SK Kenaikan Pangkat terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut atau berdasarkan masa kerja dan TMT pada SPT KGB yang terakhir (karena SK Kenaikan Pangkat reguler untuk Jabatan Fungsional Umum adalah 4 tahunan dan KGB adalah 2 tahunan).
  2. Golongan I dan II Gaji Berkala akan naik tiap masa kerja ganjil.
  3. Golongan III dan IV akan naik tiap masa kerja genap.