TUGAS BELAJAR / TUGAS BELAJAR MANDIRI

DASAR HUKUM

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan;
  2. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KETENTUAN UMUM

  1. Berstatus sebagai PNS, yang telah memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
  2. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan oleh PPK kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan SDM aparatur pemerintah daerah;
  3. Tugas belajar mandiri adalah tugas yang diberikan oleh PPK kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja pemerintah daerah dan sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi dengan sumber pembiayaan sendiri;
  4. Tugas belajar dan tugas belajar mandiri diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar pemerintah daerah;
  5. Pemberian tugas belajar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta pembentukan sikap profesional dalam rangka peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat;
  6. Ikut dan lulus seleksi yang diselenggarakan oleh instansi asal, pemberi bantuan (biaya), dan/atau perguruan tinggi;
  7. Akreditasi Program Studi yang akan diikuti minimal B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang;
  8. Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar.

KETENTUAN PERSYARATAN

  1. Surat permohonan tugas belajar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan;
  2. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir;
  3. Fotokopi SK jabatan terakhir (pejabat struktural/fungsional);
  4. Fotokopi akreditasi program studi;
  5. Surat Keterangan Kuliah dari Universitas;
  6. Dokumen perjanjian tugas belajar dan/atau tugas belajar mandiri;
  7. SKP 2 tahun terakhir.

FORMAT PERNJANJIAN TUGAS BELAJAR (DOWNLOAD DISINI)

FORMAT PERJANJIAN TUGAS BELAJAR MANDIRI (DOWNLOAD DISINI)

TATA CARA PENGUSULAN

  1. Berkas Usul  Pemberian Tugas Belajar PNS agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :
    1. Berkas fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sesuai dengan ketentuan persyaratan;
    2. Berkas digital Asli/Scan berwarna dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB/file 
    3. Penyampaian berkas fisik dan digital usul penerbitan tugas belajar kami terima di Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelum PNS menyerahkan Berkas fisik  diwajibkan

  1. Mengupload dokumen ke link berikut : KLIK DISINI
  2. Kami akan memverifikasi dokumen yang diunggah.
  3. Jika telah sesuai, akan kami hubungi untuk dapat menyerahkan berkas fisik ke BKD.