Pengertian TASPEN (Tabungan Pensiun)
Pengertian Taspen adalah jaminan pensiun untuk ASN di hari tua ketika sudah tidak produktif lagi. Dimana visi dari Taspen sendiri ialah memang memberikan jaminan kesejahteraan berbentuk tabungan serta asuransi yang bisa dimanfaatkan sesuai masa bakti atau pensiun.
Dasar Hukum :
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil;
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/Pmk.02/2008 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT TASPEN (Persero) Menteri Keuangan.
Program Tabungan Pensiun ini mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah hingga dibentuk suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama PT Taspen (PERSERO) yang khusus menangani kesejahteraan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan Kartu Peserta Taspen dari Kartu Fisik menjadi Kartu Digital yang digunakan baik oleh peserta aktif maupun peserta pensiun. Pencetakan Kartu Peserta Taspen sepenuhnya menggunakan apikasi TOOS pada 16 Desember 2022. dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peserta pensiun yang telah memiliki Smart Card, masih tetap berlaku dan masih bisa dipergunakan sebagaimana biasa;
b. Peserta yang belum memiliki Kartu Peserta Taspen atau Smart Card dapat mengakses Kartu Peserta Taspen Digital melalui aplikasi TOOS dengan https://tos.taspen.co.id;
c. Kartu Peserta Taspen Digital baik peserta aktif maupun peserta pensiun dapat dilakukan pencetakan secara mandiri apabila diperlukan;
d. Tata cara akses Kartu Peserta Taspen melalui TOOS dapat dilihat pada link Aplikasi TOOS dengan htts://tos.taspen.co.id