TASPEN

Pengertian TASPEN (Tabungan Pensiun)

Pengertian Taspen adalah jaminan pensiun untuk ASN di hari tua ketika sudah tidak produktif lagi. Dimana visi dari Taspen sendiri ialah memang memberikan jaminan kesejahteraan berbentuk tabungan serta asuransi yang bisa dimanfaatkan sesuai masa bakti atau pensiun.

Dasar Hukum :

1)    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);

2)    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil;

3)    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/Pmk.02/2008 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT TASPEN (Persero) Menteri Keuangan.

Program Tabungan Pensiun ini mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah hingga dibentuk suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama PT Taspen (PERSERO) yang khusus menangani kesejahteraan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan Kartu  Peserta Taspen  dari  Kartu  Fisik  menjadi Kartu  Digital   yang digunakan   baik oleh peserta aktif maupun  peserta pensiun. Pencetakan  Kartu Peserta Taspen sepenuhnya menggunakan  apikasi TOOS pada 16 Desember 2022. dengan  ketentuan  sebagai  berikut :

a.    Peserta  pensiun  yang  telah    memiliki   Smart  Card,   masih  tetap  berlaku  dan  masih   bisa dipergunakan sebagaimana biasa;

b.    Peserta yang   belum  memiliki   Kartu  Peserta  Taspen  atau Smart  Card dapat mengakses Kartu Peserta Taspen Digital  melalui  aplikasi  TOOS dengan  https://tos.taspen.co.id;

c.    Kartu   Peserta Taspen   Digital   baik   peserta aktif  maupun peserta pensiun   dapat dilakukan pencetakan secara mandiri apabila  diperlukan;

d.    Tata   cara   akses   Kartu   Peserta   Taspen   melalui     TOOS   dapat   dilihat   pada   link Aplikasi TOOS dengan htts://tos.taspen.co.id