DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015
tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Langkah Awal
Instansi pengusul dapat mengajukan usul penetapan rekomendasi tewas ASN kepada Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN dalam jangka waktu 18 bulan (1 tahun 6 bulan) semenjak kejadian ASN yang bersangkutan meninggal dunia.Berkas Yang Perlu Disiapkan
-
Surat Pengantar Instansi Mengenai Permohonan Rekomendasi Tewas ASN
- Instansi Pengusul harus melampirkan Surat Pengantar Instansi mengenai Permohonan Rekomendasi Tewas ASN.
- Surat Pengantar Instansi harus menyertakan nomor surat.
- Surat Pengantar Instansi harus ditujukan kepada Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
- Surat Pengantar Instansi harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang instansi pengusul.
-
Surat Kronologis
- Instansi pengusul HARUS melampirkan surat kronologis dari pegawai ASN yang meninggal dunia.
- Surat kronologis HARUS menyertakan nomor dan tanggal surat.
- Format surat kronologis dibuat sesuai dengan Lampiran XVIII Perka BKN No. 4 Tahun 2020.
- Surat kronologis HARUS berisi identitas/data diri dari:
- Pemimpin unit kerja pegawai ASN yang meninggal dunia.
- Pegawai ASN yang meninggal dunia.
- Surat kronologis HARUS ditandatangani oleh pemimpin dari unit kerja pegawai ASN yang meninggal dunia.
-
Surat Kematian dari Dokter
- Instansi pengusul HARUS melampirkan surat kematian dari dokter.
- Surat kematian dari dokter HARUS berisi identitas/data diri pegawai ASN yang meninggal dunia.
- Surat kematian dari dokter HARUS berisi keterangan mengenai penyebab kematian pegawai ASN yang meninggal dunia.
- Surat kematian dari dokter HARUS ditandatangani oleh dokter yang menangani/memeriksa pegawai ASN yang meninggal dunia.
-
Surat Tugas
- Instansi pengusul HARUS melampirkan surat tugas dari pegawai ASN yang meninggal dunia.
- Surat tugas HARUS menyertakan nomor dan tanggal surat.
- Surat tugas HARUS ditandatangani oleh pemimpin dari unit kerja pegawai ASN yang meninggal dunia.
- Jika pegawai ASN yang meninggal dunia tidak sedang melaksanakan tugas, maka instansi pengusul HARUS menyertakan dokumen pendukung yang menunjukkan kehadiran pegawai ASN yang meninggal dunia.
-
Berita Acara Kepolisian
- Instansi pengusul HARUS melampirkan berita acara kepolisian jika pegawai ASN yang meninggal dunia disebabkan oleh kecelakaan.
- Berita Acara Kepolisian HARUS berisi informasi di bawah ini:
- Data diri pegawai ASN yang meninggal dunia.
- Waktu kejadian.
- Kronologis kejadian.
- Pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
- Kesimpulan bagi pegawai ASN yang meninggal dunia.
- Berita Acara Kepolisian HARUS ditandatangani oleh pimpinan dari unit kepolisian yang membuat berita acara.
-
Surat Visum Rekam Medis
- Instansi pengusul HARUS melampirkan surat visum rekam medis jika pegawai ASN yang meninggal dunia disebabkan oleh kecelakaan.
- Surat visum rekam medis HARUS berisi identitas/data diri pegawai ASN yang meninggal dunia.
- Surat visum rekam medis HARUS berisi keterangan mengenai kondisi tubuh pegawai ASN yang meninggal dunia.
-
SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Instansi pengusul HARUS melampirkan SK kenaikan pangkat terakhir dari pegawai ASN yang meninggal dunia.
-
Daftar Susunan Keluarga
- Instansi pengusul HARUS melampirkan berkas daftar susunan keluarga berupa dokumen Kartu Keluarga dari pegawai ASN yang meninggal dunia.
-
Surat/Akta Nikah
- Instansi pengusul HARUS melampirkan surat/akta nikah pegawai ASN yang meninggal dunia apabila sudah menikah.
-
Surat Keterangan Janda/Duda
- Instansi pengusul HARUS melampirkan surat keterangan janda/duda pegawai ASN yang meninggal dunia yang sudah bercerai.
-
Akta Kelahiran Anak
- Instansi pengusul HARUS melampirkan akta kelahiran anak apabila pegawai ASN yang meninggal dunia sudah memiliki anak.
Persyaratan Penetapan Tewas
- Fotocopy SK CPNS Dilegalisir.
- Fotocopy PNS Dilegalisir.
- Fotocopy Daftar Susunan Keluarga (KK) Dilegalisir.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Buku Rekening.
- DPCP.
- Akte Kematian Dari Capil.
- Akte Kelahiran Anak.
- Absensi Saat Kejadian.
- Surat Keterangan Sekolah/Kuliah.
- SK Pangkat Terakhir.
- Surat Keterangan Janda/Duda Dari Kelurahan.
- SK Jabatan Fungsional/SK Jabatan.
- SK Tewas Dari Bupati.
- Pengantar Dari Instansi.
- Berita Acara Nota Dinas.
- Surat Keterangan Kematian Dari Dokter.
- Surat Nikah/Akte Cerai.
- Surat Tugas.
- Surat Rekam Medis.
- Laporan Kronologis Kejadian Secara Detail Dan Terperinci Dibuat Oleh Pimpinan Unit Kerja PNS Yang Meninggal.
- Surat Perintah Tugas (Penugasan Tertulis) Bagi Yang Meninggal Dunia Karena Menjalankan Tugas Jabatan Dan/Atau Tugas Kedinasan Lainnya Baik Dalam Maupun Di Luar Lingkungan Kerja.
- Visum Yang Dikeluarkan Oleh Dokter Yang Antara Lain Berisi Penyebab Kematian Bagi Yang Meninggal Dunia Karena Penganiayaan, Penculikan, Atau Kecelakaan.
- Berita Acara Kepolisian/Laporan Polisi Yang Menyebutkan Secara Lengkap Tentang Waktu Kejadian, Para Pihak Serta Kesimpulan Bagi Pegawai ASN Yang Meninggal Karena Kecelakaan.
- Persyaratan Lain Yang Diperlukan.
Butuh bantuan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp:
📞 WhatsApp