LAYANAN PENETAPAN TEWAS

DASAR HUKUM

📄
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
📄
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
📄
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
📄
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
📄
Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Langkah Awal

Instansi pengusul dapat mengajukan usul penetapan rekomendasi tewas ASN kepada Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN dalam jangka waktu 18 bulan (1 tahun 6 bulan) semenjak kejadian ASN yang bersangkutan meninggal dunia.

Persyaratan Penetapan Tewas

  1. Fotocopy SK CPNS Dilegalisir.
  2. Fotocopy PNS Dilegalisir.
  3. Fotocopy Daftar Susunan Keluarga (KK) Dilegalisir.
  4. Fotocopy KTP.
  5. Fotocopy NPWP.
  6. Fotocopy Buku Rekening.
  7. DPCP.
  8. Akte Kematian Dari Capil.
  9. Akte Kelahiran Anak.
  10. Absensi Saat Kejadian.
  11. Surat Keterangan Sekolah/Kuliah.
  12. SK Pangkat Terakhir.
  13. Surat Keterangan Janda/Duda Dari Kelurahan.
  14. SK Jabatan Fungsional/SK Jabatan.
  15. SK Tewas Dari Bupati.
  16. Pengantar Dari Instansi.
  17. Berita Acara Nota Dinas.
  18. Surat Keterangan Kematian Dari Dokter.
  19. Surat Nikah/Akte Cerai.
  20. Surat Tugas.
  21. Surat Rekam Medis.
  22. Laporan Kronologis Kejadian Secara Detail Dan Terperinci Dibuat Oleh Pimpinan Unit Kerja PNS Yang Meninggal.
  23. Surat Perintah Tugas (Penugasan Tertulis) Bagi Yang Meninggal Dunia Karena Menjalankan Tugas Jabatan Dan/Atau Tugas Kedinasan Lainnya Baik Dalam Maupun Di Luar Lingkungan Kerja.
  24. Visum Yang Dikeluarkan Oleh Dokter Yang Antara Lain Berisi Penyebab Kematian Bagi Yang Meninggal Dunia Karena Penganiayaan, Penculikan, Atau Kecelakaan.
  25. Berita Acara Kepolisian/Laporan Polisi Yang Menyebutkan Secara Lengkap Tentang Waktu Kejadian, Para Pihak Serta Kesimpulan Bagi Pegawai ASN Yang Meninggal Karena Kecelakaan.
  26. Persyaratan Lain Yang Diperlukan.

Butuh bantuan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp:

📞 WhatsApp