CUTI

A.    DASAR HUKUM CUTI

        1.     Peraturan Cuti PNS;

               Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai

Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.

        2.     Peraturan Cuti PPPK;

               Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

        3.     Peraturan Cuti THLS;

               Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

B.    BEBERAPA PENGERTIAN TERKAIT CUTI

        1.     Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu

        2.     Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau Pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti

               Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/268.1/V.05/HK/2022 tentang Pendelegasian Tugas dan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan

        3.     Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS

        4.     Permintaan Cuti yang bersifat terencana (tidak bersifat mendesak, darurat), untuk dapat diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum cuti tersebut dilaksanakan.

C.    JENIS CUTI PNS

        1.     Cuti Tahunan (CT)

        2.     Cuti Besar (CB)

        3.     Cuti Sakit (CS)

        4.     Cuti Melahirkan (CM)

        5.     Cuti karena Alasan Penting (CAP)

        6.     Cuti Bersama

        7.     Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

D. PENGERTIAN DAN TATACARA PENGAMBILAN CUTI

  1.     Cuti Tahunan (CT)

  • PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas CT
  • Lamanya hak atas CT adalah 12 hari kerja
  • CT dapat diberikan untuk paling kurang 1 hari kerja
  • CT yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, maka CT tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 hari kalender
  • Sisa CT yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan, dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja
  • Hak CT yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan
  • Hak CT yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling Iama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan
  • Hak atas CT dapat ditangguhkan penggunaannya untuk paling lama 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak CT yang ditangguhkan tersebut dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk hak atas CT dalam tahun berjalan
  • Pemberian CT harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan
  • PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundangundangan, berhak mendapatkan CT
  • PNS menerima penghasilan PNS (Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan)
  • PNS menerima Tunjangan Jabatan, TPP

        2.     Cuti Besar (CB)

  • PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas CB paling lama 3 bulan
  • PNS yang menggunakan CB tidak berhak atas CT dalam tahun yang bersangkutan
  • PNS yang telah menggunakan CT pada tahun yang bersangkutan, maka CB yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan CT yang telah digunakan
  • PNS yang menggunakan CB dan masih mempunyai sisa CT tahun sebelumnya, maka dapat menggunakan sisa CT tersebut
  • Ketentuan CB dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji
  • Hak CB dapat ditangguhkan untuk paling lama 1 tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama
  • PNS yang menggunakan CB kurang dari 3 bulan, maka sisa CB yang menjadi haknya hapus
  • PNS menerima penghasilan PNS (Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan)
  • PNS tidak menerima Tunjangan Jabatan, Struktural dan TPP, dasar hukumnya;
  • Perka BKN Nomor 31 Tahun 2007 (Jabatan Struktural)
  • Perka BKN Nomor 5 Tahun 2023 (Jabatan Fungsional)
  • Perbup 10 Tahun 2024 (TPP)

        3.     Cuti Sakit (CS)

  • Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas CS
  • PNS yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada Atasan Langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter
  • PNS yang sakit lebih dari 1 hari, harus mengajukan permintaan CS kepada PPK/Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter
  • Surat keterangan dokter memuat tentang alasan sakitnya apa, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan
  • CS diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun
  • Jangka waktu CS, dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan, berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
  • PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 1,5 tahun, harus diuji kembali kesehatannya oleh Tim Penguji Kesehatan
  • Berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas CS untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan
  • PNS yang mengalami kecelakaan dalam/menjalankan tugasnya berhak atas CS sampai sembuh dari penyakitnya
  • PNS menerima penghasilan PNS (Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan)
  • PNS menerima Tunjangan Jabatan, TPP

        4.     Cuti Melahirkan (CM)

  • Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas CM
  • Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan CB
  • CB untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut;
  • –    permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;
  • –    mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan lamanya CB tersebut sama dengan lamanya CM
  • Lamanya CM adalah 3 (tiga) bulan
  • Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan CM kurang dari 3 (tiga) bulan
  • PNS menerima penghasilan PNS (Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan)
  • PNS menerima Tunjangan Jabatan, TPP

        5.     Cuti karena Alasan Penting (CAP)

  • PNS berhak atas CAP apabila ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu mengalami;
  • –   sakit keras, melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
  • –   meninggal dunia, melampirkan surat keterangan kematian dari Desa/RT
  • –   Apabila terdapat salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia, dan menurut peraturan perundangundangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia
  • PNS berhak atas CAP apabila melangsungkan perkawinan, melampirkan keterangan/undangan pernikahan
  • PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan CAP dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
  • Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan CAP dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Desa/RT
  • PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan CAP guna memulihkan kondisi kejiwaannya
  • Lamanya CAP paling lama 1 (satu) bulan
  • PNS menerima penghasilan PNS (Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan)
  • PNS menerima Tunjangan Jabatan, TPP

        6.     Cuti Bersama

  • Presiden dapat menetapkan cuti bersama
  • Cuti bersama tidak mengurangi hak CT
  • PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak CT ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
  • Penambahan hak CT hanya dapat digunakan dalam tahun berjala

        7.     Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

  • PNS yang telah bekerja 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan CLTN
  • Alasan pribadi dan mendesak antara lain;

–   mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/ tugas belajar di dalam/luar negeri (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang)

–   mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)

–   menjalani program untuk mendapatkan keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

–   mendampingi anak yang berkebutuhan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

–   mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

–   mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur (melampirkan surat keterangan dokter)

  • CLTN dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun
  • Jangka waktu CLTN dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan penting
  • CLTN mengakibatkan PNS diberhentikan dari jabatannya
  • Prosedur CLTN, diajukan kepada PPK dan mendapat persetujuan kepada Kepala BKN/Kanreg
  • Permohonan CLTN dapat ditolak
  • Selama CLTN tidak dihitung sebagai masa kerja PNS
  • Permintaan perpanjangan CLTN diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum CLTN berakhir
  • PNS tidak menerima penghasilan PNS
  • PNS tidak menerima Tunjangan Jabatan, TPP

E.    JENIS CUTI PPPK

        1.     Cuti Tahunan (CT)

  • PPPK yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas CT
  • Lamanya hak atas CT adalah 12 hari kerja
  • CT dapat diberikan untuk paling kurang 1 hari kerja
  • CT yang digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, maka CT dapat ditambah untuk paling lama 6 hari kalender
  • Hak CT yang tidak digunakan dalam tahun berjalan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan (bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 tahun)
  • Hak CT yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling Iama 24 hari kerja termasuk hak atas CT dalam tahun berjalan (bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 tahun)

Pengecualian dari ketentuan diatas

  • PPPK berhak CT karena alasan apabila ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua;

–    sakit keras, melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan

–    meninggal dunia, melampirkan surat keterangan kematian dari Desa/RT

–    Apabila terdapat salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia, dan menurut peraturan perundangundangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia

  • PPPK berhak CT karena alasan melangsungkan perkawinan (melampirkan undangan pernikahan)
  • Lamanya cuti diatas paling lama 6 hari kerja
  • Mengurangi Cuti Tahunan
  • PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan akhir semester di masing-masing sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender akademik, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan CT
  • PPPK menerima penghasilan

        2.     Cuti Sakit (CS)

  • Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas CS
  • PPPK yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada Atasan Langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter
  • PPPK yang sakit lebih dari 1 s.d 14 hari, harus mengajukan CS dengan melampirkan surat keterangan dokter
  • Surat keterangan dokter memuat tentang alasan sakitnya apa, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan
  • PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak atas CS, harus mengajukan CS dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah yang berstatus PNS
  • Lamanya hak CS paling lama 1 (satu) bulan
  • PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas CS untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan
  • PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga perlu mendapat perawatan berhak atas CS sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.
  • PPPK menerima penghasilan

        3.     Cuti Melahirkan (CM)

  • Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK berhak atas CM
  • Lamanya CM adalah 3 (tiga) bulan
  • PPPK menerima penghasilan

        4.     Cuti Bersama

  • Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS
  • Cuti bersama tidak mengurangi hak CT
  • PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak CT ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
  • Penambahan hak CT hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan

F.    JENIS CUTI THLS

        1.     Cuti Tahunan (CT), selama 5 hari kerja

        2.     Cuti Melahirkan (CM), selama 45 hari kalender

        3.     Cuti Sakit, selama 20 hari kalender

        Tata cara pemberian cuti THLS adalah sama seperti pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil.

G. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN PENDELEGASIAN WEWENANG UNTUK MEMBERIKAN CUTI

Berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/268.1/V.05/HK/2022 tentang Pendelegasian Tugas dan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan

NOPEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTIJENIS CUTIMEMBERIKAN CUTI BAGI
1234
1BupatiCuti PNS yang akan dijalankan didalam negeri maupun diluar negeri, meliputi;
a.    Cuti Tahunan
b.    Cuti Sakit c.    Cuti Melahirkan
d.    Cuti karena Alasan Penting
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Cuti PNS yang akan dijalankan didalam negeri maupun diluar negeri, meliputi;
a.    Cuti Besar b.    Cuti di Luar Tanggungan Negara
Seluruh PNS
2Sekretaris DaerahCuti PNS yang akan dijalankan diluar negeri, meliputi;
a.    Cuti Tahunan
b.    Cuti Sakit c.    Cuti Melahirkan
d.    Cuti karena Alasan Penting
Seluruh PNS, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Cuti PNS yang akan dijalankan didalam negeri, meliputi;
a.    Cuti Tahunan
b.    Cuti Sakit c.    Cuti Melahirkan
d.    Cuti karena Alasan Penting
Pejabat Administrator (Eselon III)/ Jabatan yang setara (Fungsional Ahli Madya)
Cuti PPPK dan THLS yang akan dijalankan diluar negeri, meliputi;
a.    Cuti Tahunan
b.   Cuti Sakit c.    Cuti Melahirkan
Seluruh PPPK dan THLS
3Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD)Cuti PNS yang akan dijalankan didalam negeri, meliputi;
a.    Cuti Tahunan
b.    Cuti Sakit c.    Cuti Melahirkan
d.    Cuti karena Alasan Penting
Pejabat Pengawas (Eselon IV)/ Jabatan yang setara (Fungsional Ahli Muda)
Cuti PNS yang akan dijalankan didalam negeri, meliputi;
a.    Cuti Sakit b.    Cuti karena Alasan Penting
a.    Jabatan Pelaksana/yang setara (Fungsional Ahli Pertama)
b.    CPNS di Lingkup Perangkat Daerah masing-masing
Cuti Sakit PPPK dan THLS yang akan dijalankan didalam negeria.   PPPK di Lingkup Perangkat Daerah masing-masing
b.   THLS di Lingkup Perangkat Daerah masing-masing
4Kepala Perangkat Daerah    Cuti PNS yang akan dijalankan didalam negeri, meliputi;
a.    Cuti Tahunan
b.    Cuti Melahirkan  
a.    Jabatan Pelaksana/yang setara (Fungsional Ahli Pertama)
b.    CPNS di Lingkup Perangkat Daerah masing-masing
Cuti PPPK dan THLS yang akan dijalankan didalam negeri, meliputi;
a.    Cuti Tahunan
b.    Cuti Melahirkan
a.   PPPK di Lingkup Perangkat Daerah masing-masing
b.   THLS di Lingkup Perangkat Daerah masing-masing

KETENTUAN LAIN-LAIN 

1.    Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.

2.    Dalam hal diperlukan PPK sebagaimana dimaksud diatas, dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.

3.    Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa, maka pejabat yang tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan Cuti.

4.    Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa.

5.         PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa setelah menerima pemberitahuan memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan

H. FORMAT IZIN SEMENTARA

  KOP DINAS  
IZIN SEMENTARA PELAKSANAAN CUTI ……………..*)
Nomor : …………………………
   
1.     Diberikan izin sementara untuk melaksanakan Cuti …………………*) kepada PNS/ PPPK/ THLS**) dibawah ini;        
Nama                                        :    ……………………………………………         NIP                                            :    ……………………………………………        
Pangkat/Golongan ruang     :    ……………………………………………         Jabatan                                     :    ……………………………………………        
Unit kerja                                 :    ……………………………………………          

Selama ……………………………… (sebutkan bilangan) hari kerja / kalender***), terhitung mulai tanggal ……… sampai dengan tanggal …………, dengan ketentuan sebagai berikut;
a.    Sebelum menjalankan Cuti …………………*), wajib menyerahkan tugas pekerjaannya kepada Atasan Langsung atau Pejabat lain yang ditunjuk.        
b.    Setelah selesai menjalankan Cuti …………………*) dalam batas waktu yang telah ditetapkan, wajib melaporkan diri kepada Atasan Langsungnya dan bekerja kembali sebagaimana mestinya.

2.     Demikian izin sementara melaksanakan Cuti ……………………*) ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di      Kalianda
pada tanggal       …………………………  
KEPALA ……………………………………………
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN,             


………………………….. (nama)
…………………. (pangkat/gol)
NIP. ………………………………  

Tembusan : Kepada Yth,
1.   Bupati Lampung Selatan (sebagai laporan)
2.   Inspektur Kabupaten Lampung Selatan
3.   Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan
4.   Kepala BKD Kabupaten Lampung Selatan  
*)   Isilan dengan cuti yang diberikan
**)  Pilih jenis Pegawai
***) Pilih jenis hari kerja atau kalender  

CATATAN;

1.      Surat Pemberian Cuti yang menjadi kewenangan PPK, Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan, harus diusulkan kepada PPK melalui BKD Kabupaten Lampung Selatan secara berjenjang melalui Perangkat Daerahnya, dengan melengkapi dokumen berikut;

          a.    Surat pengantar dari Perangkat Daerah

          b.    Asli Formulir Permintaan Cuti yang sudah disetujui oleh Atasan Langsung dan Kepala Perangkat Daerahnya

          c.    Bukti/dokumen/surat keterangan alasan diberikannya cuti

2.      Surat Pemberian Cuti yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, harus ditembuskan ke PPK melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan, dengan melengkapi dokumen berikut;

          a.    Surat pengantar dari Perangkat Daerah

          b.    Asli Surat Pemberian Cuti yang sudah disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah

          c.    Asli Formulir Permintaan Cuti yang sudah disetujui oleh Atasan Langsungnya

          d.    Bukti/dokumen/surat keterangan alasan diberikannya cuti

3.      Semua pemberian cuti akan di-update dalam Database Kepegawaian baik PNS, PPPK maupun THLS.

FORMAT – FORMAT FORMULIR TERKAIT CUTI

DOWNLOAD DISINI