Mutasi PNS

Mutasi PNS adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri serta atas permintaan sendiri.

Dasar Hukum

  1. UU No. 5 Tahun 2014;
  2. PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No 17 Tahun 2020;
  3. PERMENDAGRI RI No. 58 Tahun 2019;
  4. PERKA BKN RI No. 5 Tahun 2019;
  1. Mutasi dalam atau antar Perangkat Daerah yaitu perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
  2. Mutasi masuk yaitu perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS dari instansi lain (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kementerian/Lembaga) ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
  3. Mutasi keluar yaitu perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ke instansi lain (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kementerian/Lembaga) .

Persyaratan Berkas Mutasi PNS (KLIK DISINI)

TATA CARA USUL MUTASI

Berkas Usul  Mutasi agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :

  1. Berkas fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sesuai dengan ketentuan persyaratan;
  2. Berkas digital Asli/Scan berwarna dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB/file yang disampaikan melalui Google Formulir dengan alamat sebagai berikut : KLIK DISINI,

    Sebelum PNS menyerahkan Berkas fisik diwajibkan :

    1. Mengupload dokumen ke link yang terdapat dibawah ini, pilih sesuai jenis usulan
    2. Kami akan memverifikasi dokumen yang diunggah.
    3. Jika telah sesuai, akan kami hubungi untuk dapat menyerahkan berkas fisik ke BKD.