Mutasi PNS adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri serta atas permintaan sendiri.
Dasar Hukum
- UU No. 5 Tahun 2014;
- PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No 17 Tahun 2020;
- PERMENDAGRI RI No. 58 Tahun 2019;
- PERKA BKN RI No. 5 Tahun 2019;
Ruang lingkup Mutasi PNS terdiri dari :
- Mutasi dalam atau antar Perangkat Daerah yaitu perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
- Mutasi masuk yaitu perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS dari instansi lain (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kementerian/Lembaga) ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
- Mutasi keluar yaitu perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ke instansi lain (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kementerian/Lembaga) .
Persyaratan Berkas Mutasi PNS
- Mutasi PNS antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Download)
- Mutasi PNS Keluar Kabupaten Lampung Selatan (Download)
- Mutasi PNS Masuk Kabupaten Lampung Selatan (Download)
- Format Surat Permohonan Mutasi Download
- Format Anjab ABK dari Instansi Asal/Tujuan Download
Mekanisme Usul Mutasi PNS