Mutasi PNS

Mutasi PNS adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri serta atas permintaan sendiri.

Dasar Hukum

  1. UU No. 5 Tahun 2014;
  2. PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No 17 Tahun 2020;
  3. PERMENDAGRI RI No. 58 Tahun 2019;
  4. PERKA BKN RI No. 5 Tahun 2019;
  1. Mutasi dalam atau antar Perangkat Daerah yaitu perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
  2. Mutasi masuk yaitu perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS dari instansi lain (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kementerian/Lembaga) ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
  3. Mutasi keluar yaitu perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ke instansi lain (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kementerian/Lembaga) .

Persyaratan Berkas Mutasi PNS

  1. Mutasi PNS antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Download)
  2. Mutasi PNS Keluar Kabupaten Lampung Selatan (Download)
  3. Mutasi PNS Masuk Kabupaten Lampung Selatan (Download)
  4. Format Surat Permohonan Mutasi Download
  5. Format Anjab ABK dari Instansi Asal/Tujuan Download

Mekanisme Usul Mutasi PNS