Mutasi PNS adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri serta atas permintaan sendiri.
Dasar Hukum
- UU No. 5 Tahun 2014;
- PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No 17 Tahun 2020;
- PERMENDAGRI RI No. 58 Tahun 2019;
- PERKA BKN RI No. 5 Tahun 2019;
Ruang lingkup Mutasi PNS terdiri dari :
- Mutasi dalam atau antar Perangkat Daerah yaitu perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
- Mutasi masuk yaitu perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS dari instansi lain (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kementerian/Lembaga) ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
- Mutasi keluar yaitu perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ke instansi lain (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kementerian/Lembaga) .
Persyaratan Berkas Mutasi PNS (KLIK DISINI)
TATA CARA USUL MUTASI
Berkas Usul Mutasi agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :
- Berkas fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sesuai dengan ketentuan persyaratan;
- Berkas digital Asli/Scan berwarna dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB/file yang disampaikan melalui Google Formulir dengan alamat sebagai berikut : KLIK DISINI,
Sebelum PNS menyerahkan Berkas fisik diwajibkan :
- Mengupload dokumen ke link yang terdapat dibawah ini, pilih sesuai jenis usulan
- Kami akan memverifikasi dokumen yang diunggah.
- Jika telah sesuai, akan kami hubungi untuk dapat menyerahkan berkas fisik ke BKD.