DASAR HUKUM
Disiplin PNS
Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Disiplin PNS
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
UCAPAN
Setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi melalui telepon, radio, televisi, rekaman atau alat komunikasi lainnya.
TULISAN
Pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun gambar, karikatur, coretan dan lain-lain yang serupa.
PERBUATAN
Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban dan Ketentuan Disiplin PNS
KEWAJIBAN PNS (Pasal 3)
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
- Menyimpan rahasia jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
KEWAJIBAN PNS (Pasal 4)
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan/atau golongan.
- Melaporkan segera kepada atasan apabila mengetahui hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
- Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
- Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
- Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan yang sah.
Ketentuan Pasal 15
Larangan PNS dan Netralitas ASN
LARANGAN PNS (Pasal 5)
- Menyalahgunakan wewenang.
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
- Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
- Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK.
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau LSM asing kecuali ditugaskan oleh PPK.
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang milik negara secara tidak sah.
- Melakukan pungutan di luar ketentuan.
- Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
- Menghalangi jalannya tugas kedinasan.
- Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
- Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
- Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Larangan Netralitas ASN
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota DPR, DPD, atau DPRD dengan cara:
- Ikut kampanye.
- Menggunakan atribut partai atau atribut PNS saat kampanye.
- Mengerahkan PNS lain untuk kampanye.
- Menggunakan fasilitas negara.
- Membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP.
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
| Ringan | Sedang | Berat |
|---|---|---|
|
|
|
HUKUMAN DISIPLIN KARENA TIDAK MASUK KERJA
| Ringan | Sedang | Berat |
|---|---|---|
|
|
Tidak masuk kerja terus-menerus selama 10 hari kerja dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
|
Pemanggilan dan Pemeriksaan
Skema Pemanggilan

Skema Pemeriksaan

- Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
- Pejabat Administrator.
- Pejabat Pengawas.
Terdiri dari:
- Atasan langsung.
- Unsur pengawasan.
- Unsur kepegawaian.
Penjatuhan Hukuman Disiplin
- Ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
- Jika melakukan beberapa pelanggaran sekaligus, hanya dijatuhi satu hukuman yang paling berat.
- Pelanggaran berulang dikenakan hukuman yang lebih berat.
- Tidak dapat dijatuhi hukuman yang sama untuk pelanggaran yang sama.
Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin
- Disampaikan paling lambat 14 hari kerja.
- PNS dipanggil secara tertulis.
- Jika tidak hadir, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.
Pendokumentasian
- Berlaku pada hari ke-15 sejak diterima.
- Menjadi bahan pembinaan PNS.
- Harus didokumentasikan oleh pengelola kepegawaian.
- Seluruh dokumen diunggah ke sistem yang terintegrasi dengan SIASN.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Ketentuan hukuman disiplin sedang berlaku setelah PP Gaji dan Tunjangan baru diberlakukan.
- Berlaku mutatis mutandis bagi CPNS.
- Pelanggaran izin perkawinan dan perceraian PNS dikenakan salah satu hukuman disiplin berat.
- PP Nomor 53 Tahun 2010 dicabut sepanjang tidak mengatur hukuman disiplin sedang.
Tata Cara Pembinaan Pelanggaran Disiplin
- Format Surat Panggilan
- Format Berita Acara Pemeriksaan
- Format Laporan Hasil Pemeriksaan
- Format Pembentukan Tim Pemeriksa
- Format Keputusan Hukuman Disiplin Teguran Lisan
- Format Keputusan Hukuman Disiplin Teguran Tertulis
- Format Keputusan Hukuman Disiplin Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis
Butuh bantuan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp:
๐ WhatsApp