PELAYANAN DISIPLIN PEGAWAI

DASAR HUKUM

๐Ÿ“„
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
๐Ÿ“„
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
๐Ÿ“„
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
๐Ÿ“„
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Disiplin PNS

Pasal 1 Angka 4

Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Disiplin PNS

Pasal 1 Angka 6

Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

UCAPAN

Setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi melalui telepon, radio, televisi, rekaman atau alat komunikasi lainnya.

TULISAN

Pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun gambar, karikatur, coretan dan lain-lain yang serupa.

PERBUATAN

Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban dan Ketentuan Disiplin PNS

KEWAJIBAN PNS (Pasal 3)

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  7. Menyimpan rahasia jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

KEWAJIBAN PNS (Pasal 4)

  1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
  2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
  3. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan/atau golongan.
  4. Melaporkan segera kepada atasan apabila mengetahui hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
  5. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.
  6. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
  7. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
  8. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
  9. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan yang sah.

Ketentuan Pasal 15

Tidak masuk kerja dihitung secara kumulatif, dan pembayaran gaji dihentikan sejak bulan berikutnya apabila tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Larangan PNS dan Netralitas ASN

LARANGAN PNS (Pasal 5)

  1. Menyalahgunakan wewenang.
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK.
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau LSM asing kecuali ditugaskan oleh PPK.
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang milik negara secara tidak sah.
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan.
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
  10. Menghalangi jalannya tugas kedinasan.
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

Larangan Netralitas ASN

Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota DPR, DPD, atau DPRD dengan cara:

  • Ikut kampanye.
  • Menggunakan atribut partai atau atribut PNS saat kampanye.
  • Mengerahkan PNS lain untuk kampanye.
  • Menggunakan fasilitas negara.
  • Membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.
  • Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP.

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN

Ringan Sedang Berat
  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • Pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 6 bulan.
  • Pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 9 bulan.
  • Pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 12 bulan.
  • Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

HUKUMAN DISIPLIN KARENA TIDAK MASUK KERJA

Ringan Sedang Berat
  • Teguran Lisan
    Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun.
  • Teguran Tertulis
    Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4โ€“6 hari kerja dalam 1 tahun.
  • Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
    Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7โ€“10 hari kerja dalam 1 tahun.
  • 11โ€“13 Hari
    Tukin dipotong 25% selama 6 bulan.
  • 14โ€“16 Hari
    Tukin dipotong 25% selama 9 bulan.
  • 17โ€“20 Hari
    Tukin dipotong 25% selama 12 bulan.
  • 21โ€“24 Hari
    Penurunan jabatan 1 tingkat selama 12 bulan.
  • 25โ€“27 Hari
    Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
  • โ‰ฅ 28 Hari
    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Tidak masuk kerja terus-menerus selama 10 hari kerja dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pemanggilan dan Pemeriksaan

1
Pemanggilan Pertama Pemanggilan pertama dilakukan secara tertulis oleh atasan langsung.
2
Pemanggilan Kedua Jika tidak hadir, dilakukan pemanggilan kedua setelah 7 hari kerja.
3
Pemeriksaan Pemeriksaan dapat dilakukan secara tatap muka maupun virtual.
4
Penjatuhan Hukuman Disiplin Jika tetap tidak hadir, hukuman disiplin dapat dijatuhkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada.

Skema Pemanggilan

Skema Pemeriksaan

Pejabat yang Berwenang Menghukum
  • Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  • Pejabat Administrator.
  • Pejabat Pengawas.
Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin. Jika tidak, pejabat tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat oleh atasannya.
Tim Pemeriksa

Terdiri dari:

  • Atasan langsung.
  • Unsur pengawasan.
  • Unsur kepegawaian.
Tim dibentuk oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk dan dapat meminta keterangan dari pihak lain.
Penjatuhan Hukuman Disiplin
  • Ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
  • Jika melakukan beberapa pelanggaran sekaligus, hanya dijatuhi satu hukuman yang paling berat.
  • Pelanggaran berulang dikenakan hukuman yang lebih berat.
  • Tidak dapat dijatuhi hukuman yang sama untuk pelanggaran yang sama.
Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin
  • Disampaikan paling lambat 14 hari kerja.
  • PNS dipanggil secara tertulis.
  • Jika tidak hadir, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.
Pendokumentasian
  • Berlaku pada hari ke-15 sejak diterima.
  • Menjadi bahan pembinaan PNS.
  • Harus didokumentasikan oleh pengelola kepegawaian.
  • Seluruh dokumen diunggah ke sistem yang terintegrasi dengan SIASN.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
  • Ketentuan hukuman disiplin sedang berlaku setelah PP Gaji dan Tunjangan baru diberlakukan.
  • Berlaku mutatis mutandis bagi CPNS.
  • Pelanggaran izin perkawinan dan perceraian PNS dikenakan salah satu hukuman disiplin berat.
  • PP Nomor 53 Tahun 2010 dicabut sepanjang tidak mengatur hukuman disiplin sedang.

Tata Cara Pembinaan Pelanggaran Disiplin