Pencantuman Gelar Akademik

  1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan gelar melalui ijin belajar/tugas belajar dapat diberikan Pencantuman Gelar apabila pangkat yang yang dimiliki sesuai dengan Pendidikan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang berlaku
  2. Dokumen yang menerangkan Status Akreditasi Program Studi dengan Akreditasi minimal B” atau “Baik Sekali” dari Lembaga yang berwenang atau Sertifikasi Akreditasi Memenuhi Peringkat Akreditasi Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  3. Pencantuman Gelar Akademik/Peningkatan Pendidikan dapat diajukan pada saat Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan dalam pangkat/golongan paling rendah :
    1. Juru (I/c), untuk jenjang SLTP Sederajad atau pangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c berdasarkan peraturan yang berlaku.
    2. Pengatur Muda (II/a), untuk jenjang SLTA Sederajad atau pangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a berdasarkan peraturan yang berlaku.
    3. Penata Muda (III/a), untuk Jenjang Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) atau pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a berdasarkan peraturan yang berlaku.
    4. Penata Muda Tingkat I (III/b), untuk jenjang Strata 2 (S.2) Sederajad atau pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b berdasarkan peraturan yang berlaku.
    5. Penata (III/c), untuk jenjang Strata 3 (S.3) Sederajad atau pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c berdasarkan peraturan yang berlaku

Persyaratan Pengajuan Pencantuman Gelar

  1. Surat Pengantar dari Satker
  2. Surat Pernyataan
  3. Fotocopy Legalisir SK CPNS
  4. Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy Legalisir Ijazah sesuai sk pangkat terakhir
  6. Fotocopy Legalisir transkrip sesuai sk pangkat terakhir
  7. SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2021
  8. SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2022
  9. Surat Izin belajar Asli
  10. Fotocopy Ijazah Baru  legalisir kampus
  11. Fotocopy transkrip Baru  legalisir kampus
  12. Akreditasi prodi saat kelulusan ditambah Print Dikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
  13. Surat Keterangan Uraian Tugas (Bagi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Struktural)
  14. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Peningkatan Pendidikan (Bagi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Struktural)
  15. Fotocopy SK Mutasi (bagi yang baru pindah)
  16. Fotocopy SK Jabatan Pelaksana (Bagi JFU/Pelaksana)
  17. Fotocopy SK Jabatan Struktural + DRJ (bagi pejabat struktural)
  18. Fotocopy SK Jabatan Fungsional  (bagi jabatan Fungsional)
  19. PAK Lama & PAK Baru (bagi jabatan Fungsional)

Pengajuan usul Pencantuman gelar akademik agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :

  1. Berkas fisik sebanyak 1 (satu) rangkap disertai dengan Surat Pengantar dari OPD
  2. Berkas digital (berkas scan berwarna) dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB/file yang disampaikan melalui Google Formulir pada link berikut ini (Klik Link disini).