Satyalancana Karya Satya (SLKS)

Pengertian SLKS

Penghargaan SLKS PNS adalah bentuk perhatian Pemerintah terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki loyalitas, kinerja dan prestasi yang baik diwujudkan dengan pemberian berbagai penghargaan, salah satunya adalah dengan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.

Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya disebutkan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lainnya.

Masa kerja PNS yang diusulkan terhitung dari yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai CPNS.  Selama bekerja secara terus menerus, PNS tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak memakai Satyalancana Karya Satya dapat dicabut apabila PNS yang bersangkutan terkena/dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Penghargaan Satyalancana Karya Satya bagi PNS Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di usulkan setiap tahun secara otomatis bukan berdasarkan usulan OPD, ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Aplikasi https://ula.kemendagri.go.id/ dan diteruskan lagi kepada Presiden RI melalui Sekretaris Meliter RI.

Untuk dapat memperoleh penghargaan, PNS harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu :

  • Melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara ;
  • Memiliki prestasi kerja yang dapat dibanggakan, dedikasi yang baik, loyalitas yang tinggi dan tidak tercela.
  • Penilaian Kinerja pada Aplikasi E-kinerja minimal bernilai Baik
  • Tingkat kedisiplinan baik pada Absensi Online