Pencantuman Gelar Akademik

Dasar Hukum : 

  1. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.
  2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024
    tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan
    Pendidikan Pegawai Negeri Sipil.
  3. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara.

Pengertian :

  1. Bagi Aparatur Sipil Negara yang memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat diberikan Pencantuman Gelar.
  2. Dokumen yang menerangkan Status Akreditasi Program Studi dengan Akreditasi dari Lembaga yang berwenang atau Sertifikasi Akreditasi  dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi serta terdaftar pada Pangkalan Dikti (PPDIKTI).

Persyaratan Pengajuan Pencantuman Gelar

  1. Surat Pengantar dari Satker
  2. Asli/Fotocopy Legalisir SK CPNS
  3. Asli/Fotocopy Legalisir SK PNS
  4. Asli/Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir
  5. Ijazah Asli pada saat diangkat CPNS
  6. Transkrip Asli pada saat diangkat CPNS
  7. SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2024
  8. SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2025
  9. Surat Izin belajar Asli/Tugas belajar Asli/Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan Asli
  10. Ijazah Baru Asli
  11. Transkrip Baru Asli
  12. Akreditasi prodi saat kelulusan
  13. Print Dikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/

 

Mekanisme Pengajuan Pencantuman Gelar :

Pengajuan usul Pencantuman gelar akademik agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :

  1. Berkas digital (berkas scan berwarna) dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB/file yang disampaikan melalui Google Formulir pada link berikut ini (Klik Link disini).
  2. Linimasa Periode Usul Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Dokumen Digital Diterima BKD Lampung Selatan sesuai dengan Dokumen Di Upload/unggah.