MUTASI

Informasi Penting

Ruang lingkup Mutasi PNS terdiri dari :

🏛️ Mutasi Antar Perangkat Daerah

Perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

📥 Mutasi Masuk

Perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS dari instansi lain (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kementerian/Lembaga) ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

📤 Mutasi Keluar

Perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ke instansi lain (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kementerian/Lembaga).

Menu Layanan

Alur Proses Mutasi

📤 Upload Dokumen✔ Verifikasi📑 Berkas Fisik⚙ Proses Usul📜 SK Terbit

Tata Cara Usul Mutasi

Berkas usul mutasi disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan dalam bentuk berkas fisik dan berkas digital. Berikut alur yang harus dipenuhi oleh PNS pemohon mutasi:

Call Center

Berkas Fisik

Disampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap sesuai persyaratan yang berlaku.

Berkas Digital

Dokumen asli/scan berwarna dalam format PDF (maksimal 1 MB per file) diunggah melalui Google Formulir.

Upload Dokumen

PNS wajib mengunggah dokumen sesuai jenis usulan sebelum menyerahkan berkas fisik.

Verifikasi BKD

BKD melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang telah diunggah.

Penyerahan Berkas Fisik

Jika dokumen dinyatakan sesuai, pemohon akan dihubungi untuk menyerahkan berkas fisik ke BKD.

Ketentuan Berkas Fisik

Disampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap sesuai persyaratan mutasi yang berlaku di Kabupaten Lampung Selatan.

Ketentuan Berkas Digital

Dokumen harus asli/scan berwarna dalam format PDF maksimal 1 MB per file, diunggah melalui Google Formulir.

Upload Dokumen

Sebelum menyerahkan berkas fisik, seluruh dokumen wajib diunggah terlebih dahulu sesuai jenis usulan mutasi.

Verifikasi BKD

BKD akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen digital sebelum memberi persetujuan lanjut.

Penyerahan Berkas Fisik

Jika dokumen digital sudah lengkap, pemohon akan dipanggil untuk menyerahkan berkas fisik.