Informasi Penting
Ruang lingkup Mutasi PNS terdiri dari :
🏛️ Mutasi Antar Perangkat Daerah
Perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
📥 Mutasi Masuk
Perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS dari instansi lain (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kementerian/Lembaga) ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
📤 Mutasi Keluar
Perpindahan tugas dan/atau lokasi bagi PNS dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ke instansi lain (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kementerian/Lembaga).
Menu Layanan
Alur Proses Mutasi
Tata Cara Usul Mutasi
Berkas usul mutasi disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan dalam bentuk berkas fisik dan berkas digital. Berikut alur yang harus dipenuhi oleh PNS pemohon mutasi:
Call CenterBerkas Fisik
Disampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap sesuai persyaratan yang berlaku.
Berkas Digital
Dokumen asli/scan berwarna dalam format PDF (maksimal 1 MB per file) diunggah melalui Google Formulir.
Upload Dokumen
PNS wajib mengunggah dokumen sesuai jenis usulan sebelum menyerahkan berkas fisik.
Verifikasi BKD
BKD melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang telah diunggah.
Penyerahan Berkas Fisik
Jika dokumen dinyatakan sesuai, pemohon akan dihubungi untuk menyerahkan berkas fisik ke BKD.
Ketentuan Berkas Fisik
Disampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap sesuai persyaratan mutasi yang berlaku di Kabupaten Lampung Selatan.
Ketentuan Berkas Digital
Dokumen harus asli/scan berwarna dalam format PDF maksimal 1 MB per file, diunggah melalui Google Formulir.
Upload Dokumen
Sebelum menyerahkan berkas fisik, seluruh dokumen wajib diunggah terlebih dahulu sesuai jenis usulan mutasi.
Verifikasi BKD
BKD akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen digital sebelum memberi persetujuan lanjut.
Penyerahan Berkas Fisik
Jika dokumen digital sudah lengkap, pemohon akan dipanggil untuk menyerahkan berkas fisik.