A. DASAR HUKUM CUTI
1. Peraturan Cuti PNS:
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
2. Peraturan Cuti PPPK:
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
B. PENGERTIAN CUTI
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau Pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Permintaan Cuti yang bersifat terencana (tidak bersifat mendesak, darurat), untuk dapat diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum cuti tersebut dilaksanakan.
C. JENIS CUTI PNS
- Cuti Tahunan (CT)
- Cuti Besar (CB)
- Cuti Sakit (CS)
- Cuti Melahirkan (CM)
- Cuti karena Alasan Penting (CAP)
- Cuti Bersama
- Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
D. PENGERTIAN DAN TATACARA PENGAMBILAN CUTI
1. Cuti Tahunan (CT)
- PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas CT
- Lamanya hak atas CT adalah 12 hari kerja
- CT dapat diberikan untuk paling kurang 1 hari kerja
- CT yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya dapat ditambah paling lama 12 hari kalender
- Sisa CT yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja
- Hak CT yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan
- Hak CT yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan pada tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja termasuk hak cuti tahunan dalam tahun berjalan
- Hak atas CT dapat ditangguhkan paling lama 1 tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak
- Pemberian CT harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan
- PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan CT
- PNS menerima penghasilan PNS (Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan)
- PNS menerima Tunjangan Jabatan dan TPP
2. Cuti Besar (CB)
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas CB paling lama 3 bulan
- PNS yang menggunakan CB tidak berhak atas CT dalam tahun yang bersangkutan
- PNS yang telah menggunakan CT pada tahun yang bersangkutan, maka CB diberikan dengan memperhitungkan CT yang telah digunakan
- PNS yang menggunakan CB dan masih mempunyai sisa CT tahun sebelumnya, maka dapat menggunakan sisa CT tersebut
- Ketentuan CB dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 tahun untuk kepentingan agama yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan atau kelompok terbang (kloter)
- Hak CB dapat ditangguhkan paling lama 1 tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama
- PNS yang menggunakan CB kurang dari 3 bulan maka sisa CB yang menjadi haknya hapus
- PNS menerima penghasilan PNS (Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan)
- PNS tidak menerima Tunjangan Jabatan, Struktural dan TPP
- Dasar hukum:
- Perka BKN Nomor 31 Tahun 2007 (Jabatan Struktural)
- Perka BKN Nomor 5 Tahun 2023 (Jabatan Fungsional)
- Perbup 10 Tahun 2024 (TPP)
3. Cuti Sakit (CS)
- Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas CS
- PNS yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada Atasan Langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter
- PNS yang sakit lebih dari 1 hari harus mengajukan permintaan CS kepada PPK/Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter
- Surat keterangan dokter memuat alasan sakit, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan
- CS diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun
- Jangka waktu CS dapat ditambah paling lama 6 bulan berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
- PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 1,5 tahun harus diuji kembali kesehatannya oleh Tim Penguji Kesehatan (Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS)
- Berdasarkan hasil pengujian kesehatan, apabila PNS belum sembuh dari penyakitnya maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas CS paling lama 1,5 (satu setengah) bulan
- PNS yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya berhak atas CS sampai sembuh dari penyakitnya
- PNS menerima penghasilan PNS (Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan)
- PNS menerima Tunjangan Jabatan dan TPP
4. Cuti Melahirkan (CM)
- Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas CM
- Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan CB
- CB untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan
- Mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus
- Lamanya CB tersebut sama dengan lamanya CM
- Lamanya CM adalah 3 (tiga) bulan
- Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan CM kurang dari 3 (tiga) bulan
- PNS menerima penghasilan PNS (Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan)
- PNS menerima Tunjangan Jabatan dan TPP
5. Cuti karena Alasan Penting (CAP)
- PNS berhak atas CAP apabila ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu mengalami:
- Sakit keras, dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
- Meninggal dunia, dengan melampirkan surat keterangan kematian dari Desa/RT
- Apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia
- PNS berhak atas CAP apabila melangsungkan perkawinan dengan melampirkan keterangan atau undangan pernikahan
- PNS laki-laki yang isterinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan CAP dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
- Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat diberikan CAP dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Desa/RT
- PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan CAP guna memulihkan kondisi kejiwaannya
- Lamanya CAP paling lama 1 (satu) bulan
- PNS menerima penghasilan PNS (Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan)
- PNS menerima Tunjangan Jabatan dan TPP
6. Cuti Bersama
- Presiden dapat menetapkan cuti bersama
- Cuti bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan (CT)
- PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak CT ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
- Penambahan hak CT hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- PNS yang telah bekerja 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan CLTN
- Alasan pribadi dan mendesak antara lain:
- Mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
- Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi atau merawat orang tua/mertua yang sakit atau uzur
- CLTN dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun
- Jangka waktu CLTN dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan penting
- CLTN mengakibatkan PNS diberhentikan dari jabatannya
- Prosedur CLTN diajukan kepada PPK dan mendapat persetujuan Kepala BKN/Kanreg
- Permohonan CLTN dapat ditolak
- Selama CLTN tidak dihitung sebagai masa kerja PNS
- Permintaan perpanjangan CLTN diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum CLTN berakhir
- PNS tidak menerima penghasilan PNS
- PNS tidak menerima Tunjangan Jabatan dan TPP
E. JENIS CUTI PPPK
1. Cuti Tahunan (CT)
- PPPK yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas CT
- Lamanya hak atas CT adalah 12 hari kerja
- CT dapat diberikan untuk paling kurang 1 hari kerja
- CT yang digunakan di tempat yang sulit perhubungannya dapat ditambah paling lama 6 hari kalender
- Hak CT yang tidak digunakan dalam tahun berjalan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk CT dalam tahun berjalan (bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 tahun)
- Hak CT yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan pada tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja termasuk CT dalam tahun berjalan (bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 tahun)
- Pengecualian dari ketentuan di atas:
- PPPK berhak CT apabila ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua mengalami:
- Sakit keras (melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan)
- Meninggal dunia (melampirkan surat keterangan kematian dari Desa/RT)
- Apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia dan PPPK harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia
- PPPK berhak CT karena alasan melangsungkan perkawinan (melampirkan undangan pernikahan)
- Lamanya cuti pada ketentuan di atas paling lama 6 hari kerja
- Mengurangi hak Cuti Tahunan
- PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan akhir semester sesuai kalender akademik disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan CT
- PPPK menerima penghasilan
2. Cuti Sakit (CS)
- Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas CS
- PPPK yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada Atasan Langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter
- PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai dengan 14 hari harus mengajukan CS dengan melampirkan surat keterangan dokter
- Surat keterangan dokter memuat alasan sakit, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan
- PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak atas CS dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah yang berstatus PNS
- Lamanya hak CS paling lama 1 (satu) bulan
- PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas CS paling lama 1,5 (satu setengah) bulan dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan
- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga perlu mendapat perawatan berhak atas CS sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja
- PPPK menerima penghasilan
3. Cuti Melahirkan (CM)
- Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK berhak atas CM
- Lamanya CM adalah 3 (tiga) bulan
- PPPK menerima penghasilan
4. Cuti Bersama
- Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS
- Cuti bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan (CT)
- PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak CT ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
- Penambahan hak CT hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan
F. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN PENDELEGASIAN WEWENANG UNTUK MEMBERIKAN CUTI
Berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/268.1/V.05/HK/2022 tentang Pendelegasian Tugas dan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
| NO | PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI | JENIS CUTI | MEMBERIKAN CUTI BAGI |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Bupati | Cuti PNS yang akan dijalankan didalam negeri maupun diluar negeri, meliputi; a. Cuti Tahunan b. Cuti Sakit c. Cuti Melahirkan d. Cuti karena Alasan Penting | Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama |
| Cuti PNS yang akan dijalankan didalam negeri maupun diluar negeri, meliputi; a. Cuti Besar b. Cuti di Luar Tanggungan Negara | Seluruh PNS | ||
| 2 | Sekretaris Daerah | Cuti PNS yang akan dijalankan diluar negeri, meliputi; a. Cuti Tahunan b. Cuti Sakit c. Cuti Melahirkan d. Cuti karena Alasan Penting | Seluruh PNS, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama |
| Cuti PNS yang akan dijalankan didalam negeri, meliputi; a. Cuti Tahunan b. Cuti Sakit c. Cuti Melahirkan d. Cuti karena Alasan Penting | Pejabat Administrator (Eselon III)/ Jabatan yang setara (Fungsional Ahli Madya) | ||
| Cuti PPPK yang akan dijalankan diluar negeri, meliputi; a. Cuti Tahunan b. Cuti Sakit c. Cuti Melahirkan | Seluruh PPPK | ||
| 3 | Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) | Cuti PNS yang akan dijalankan didalam negeri, meliputi; a. Cuti Tahunan b. Cuti Sakit c. Cuti Melahirkan d. Cuti karena Alasan Penting | Pejabat Pengawas (Eselon IV)/ Jabatan yang setara (Fungsional Ahli Muda) |
| Cuti PNS yang akan dijalankan didalam negeri, meliputi; a. Cuti Sakit b. Cuti karena Alasan Penting | a. Jabatan Pelaksana/yang setara (Fungsional Ahli Pertama) b. CPNS di Lingkup Perangkat Daerah masing-masing | ||
| Cuti Sakit PPPK yang akan dijalankan didalam negeri | PPPK di Lingkup Perangkat Daerah masing-masing | ||
| 4 | Kepala Perangkat Daerah | Cuti PNS yang akan dijalankan didalam negeri, meliputi; a. Cuti Tahunan b. Cuti Melahirkan | a. Jabatan Pelaksana/yang setara (Fungsional Ahli Pertama) b. CPNS di Lingkup Perangkat Daerah masing-masing |
| Cuti PPPK yang akan dijalankan didalam negeri, meliputi; a. Cuti Tahunan b. Cuti Melahirkan | PPPK di Lingkup Perangkat Daerah masing-masing |
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh PPK.
- Dalam hal diperlukan, PPK sebagaimana dimaksud di atas dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
- Dalam hal yang mendesak sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa, maka pejabat tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan cuti.
- Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa.
- PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa setelah menerima pemberitahuan memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
G. FORMAT IZIN SEMENTARA
|
KOP DINAS
IZIN SEMENTARA PELAKSANAAN CUTI ……………..*) Nomor : …………………………
Ditetapkan di: Kalianda
Pada tanggal ………………………… KEPALA ……………………………………… KABUPATEN LAMPUNG SELATAN ………………………….. (nama) …………………. (pangkat/gol) NIP. ……………………………… Tembusan : Kepada Yth, 1. Bupati Lampung Selatan (sebagai laporan) 2. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan 3. Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan 4. Kepala BKD Kabupaten Lampung Selatan *) Isikan dengan cuti yang diberikan **) Pilih jenis Pegawai ***) Pilih jenis hari kerja atau kalender |
CATATAN;
-
Surat Pemberian Cuti yang menjadi kewenangan PPK, Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan harus diusulkan kepada PPK melalui BKD Kabupaten Lampung Selatan secara berjenjang melalui Perangkat Daerahnya dengan melengkapi dokumen berikut:
- Surat pengantar dari Perangkat Daerah
- Asli Formulir Permintaan Cuti yang sudah disetujui oleh Atasan Langsung dan Kepala Perangkat Daerah
- Bukti/dokumen/surat keterangan alasan diberikannya cuti
-
Surat Pemberian Cuti yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus ditembuskan ke PPK melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan dengan melengkapi dokumen berikut:
- Surat pengantar dari Perangkat Daerah
- Asli Surat Pemberian Cuti yang sudah disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah
- Asli Formulir Permintaan Cuti yang sudah disetujui oleh Atasan Langsung
- Bukti/dokumen/surat keterangan alasan diberikannya cuti
- Semua pemberian cuti akan di-update dalam Database Kepegawaian baik PNS maupun PPPK.