Kartu ASN Virtual, Karis, Karsu

A. PENERBITAN KARTU ASN VIRTUAL

Kartu Pegawai (KARPEG) adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik itu pegawai pusat ataupun pegawai daerah dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg. Adapun tujuan dari di tetapkanya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS maka karpegnya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. 

usulan penerbitan Kartu pegawai tidak lagi di terbitkan secara manual tetapi sudah berupa Kartu ASN Virtual yang dilaunchingkan pada Rakornas kepegawaian tahun 2022.

kartu ini dapat dimiliki oleh ASN (PNS/PPPK) melalui aplikasi MYSAPK dengan mengunggah foto resmi terbaru. Tutorial cara mendapatkan Kartu ASN Virtual dapat dilihat di link bit.ly/KartuASNVirtual

BUKU DAN VIDEO PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL BISA DI DOWNLOAD DI LINK DI BAWAH INI

B. PENERBITAN KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU)

 (1)    Pengertian Kartu Istri (Karis)/ Kartu Suami (Karsu)

Kartu Istri/Kartu Suami adalah kartu identitas istri/suami pegawai negeri sipil (PNS) dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami dari pegawai negeri sipil dan apabila pegawai negeri sipil berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun maka Karis/Karsu dengan sendirinya tidak berlaku lagi dan jika Rujuk kembali maka Karis/Karsu berlaku kembali.

Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan pensiun maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada istri/suami tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pensiun

(2)   Kegunaan dan Fungsi

Pada Saat Pensiun, Suami/Istri yang namanya tercantum adalah yang berhak mengambil pensiun Fungsi:

  1. Sebagai bukti pendaftaran istri/suami sah PNS
  2. Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, Janda/Duda
  3. Untuk tertib administrasi kepegawaian

(3)    Pesyaratan Penerbitan Karis/Karsu

  1. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  2. Laporan Perkawinan Pertama / Kedua / Seterusnya (sesuai format)
  3. Daftar keluarga PNS (sesuai format)
  4. Fotokopi SK CPNS (80%) – dilegalisir
  5. Fotokopi SK PNS (100%) – dilegalisir
  6. Fotokopi Surat Nikah / Akta Nikah – dilegalisir (Bagi yang beragama Non Islam, melampirkan akta pernikahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
  7. Pas photo terbaru ISTRI / SUAMI ukuran 2×3 cm = 2 lembar
  8. Untuk perkawinan kedua dan seterusnya, melampirkan fotokopi Surat Cerai atau Surat keterangan meninggal dunia – dilegalisir.
  9. Untuk penggantian/hilang, melampirkan Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian – dilegalisir.

BLANKO LAPORAN PERKAWINAN PERTAMA DAN DAFTAR KELUARGA PNS BISA DI DOWNLOAD BIBAWAH INI