DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023
tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
KETENTUAN UMUM
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijazah paling rendah
- Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Keahlian
- Sekolah Lanjutan Atas atau Sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Keterampilan
- Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
TATA CARA PENGUSULAN

Berkas Usul JF agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :
- Berkas fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sesuai dengan ketentuan persyaratan;
- Berkas digital Asli/Scan berwarna dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB/file
- Penyampaian berkas fisik dan digital kami terima di Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan
Sebelum PNS menyerahkan Berkas fisik diwajibkan:
- Mengupload dokumen ke Link yang sudah disediakan, lalu pilih sesuai jenis usulan
- Kami akan memverifikasi dokumen yang diunggah.
- Jika telah sesuai, akan kami hubungi untuk dapat menyerahkan berkas fisik ke BKD.
LAYANAN DAN INFORMASI
Butuh bantuan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp: