PANDUAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA TAHUN 2021

Dasar :

  1. Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tanggal 26 April 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Unduh disini)
  2. Peraturan MENPAN-RB Rebuplik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Unduh disini)
  3. Surat Edaran MENPAN-RB Rebuplik Indonnesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 (Unduh disini)
  4. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 (Unduh disini)
  5. Paparan dari Menpan RB tentang Penyusunan SKP (Unduh disini)

Berdasarkan point diatas dapat kami sampaikan bahwa Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 yaitu sebagai berikut :

Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021):

Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021):

Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
  2. Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
  3. Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen).

Berdasarkan pengamatan dan penilaian yang kami lakukan dalam penyusunan SKP Tahun 2021 Periode Juli – Desember untuk melihat bagaimana RENCANA KINERJA UTAMA, RENCANA KINERJA ATASAN LANGSUNG, RENCANA KERJA INDIVIDU dapat dilihat pada dokumen-dokumen berikut :

  1. Renstra masing-masing Instansi,
  2. SK IKU masing-masing Instansi,
  3. Cascading masing-masing Instansi,
  4. Perjanjian Kinerja masing-masing instansi bagi Pejabat
  5. Rincian Tugas Jabatan masing-masing instansi
  6. Perbedaan Aktivitas, Kategori dan Kinerja (Unduh disini)

Berikut kami sampaikan beberapa contoh Penyusunan SKP untuk dijadikan tambahan referensi :

SKP JPT

SKP Pejabat Administrasi (Jab. Administrator, Jab. Pengawas, Jab. Pelaksana) (Unduh disini)

SKP Jabatan Fungsional Tertentu

Berikut kami sampaikan beberapa blanko Penyusunan SKP 2021 dalam bentuk file excell sebagai tambahan referensi :

SKP JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri (Unduh zip)

SKP Pejabat Administrasi, Fungsional dan Pelaksana (Unduh zip)

Info Lebih lanjut, bisa datang langsung untuk konsultasi ke BKD Lampung Selatan.