DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
- Jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar, yakni pada jabatan dan kualifikasi pendidikan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
-
Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 12 dapat diperoleh dari:
- pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau
- pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
-
Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR), kecuali pada jabatan tersebut dibawah ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 antara lain :
- Epidemiolog Kesehatan Ahli
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
- Perekam Medis Ahli
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
- Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
- Administrator Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Ahli
- Membuat surat lamaran yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan Cq. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PNS Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
- Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Bagi pelamar yang berstatus PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb) pada saat pelamaran.
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan di Tahun Anggaran yang sama pada kebutuhan CPNS dan/atau PPPK, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan CPNS dan/ atau PPPK atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan secara online pada saat pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, dengan alur sebagai berikut:
-
Pelamar membuat akun dengan cara:
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga pada KK;
- Isi biodata dan kolom lainnya;
- Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4×6 dalam format jpg/pdf;
- Cetak Kartu Informasi Akun.
- Pelamar log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan password.
- Pelamar melengkapi data diri.
- Pelamar memilih Instansi Kabupaten Lampung Selatan, formasi, jabatan, dan data lainnya.
-
Pelamar mengunggah dokumen sesuai aslinya:
No Dokumen Penjelasan Ket 1 Pasfoto Pas foto latar merah, pakaian formal Wajib 2 KTP / Surat Dukcapil E-KTP atau surat perekaman dari Dukcapil Wajib 3 Surat Pernyataan 5 poin Ditandatangani dan e-meterai Wajib 4 Surat Lamaran Ditujukan ke Bupati Lampung Selatan + e-meterai Wajib 5 Ijazah Sesuai kualifikasi pendidikan Wajib 6 Transkrip Nilai Transkrip asli / konversi luar negeri Wajib 7 Akreditasi PDDIKTI / BAN-PT Wajib 8 STR Untuk tenaga kesehatan Wajib 9 Surat Keterangan Disabilitas Dari RS/Puskesmas Wajib 10 Video Aktivitas Khusus penyandang disabilitas Wajib - Pastikan dokumen terbaca jelas.
- Jika lebih dari satu dokumen, gabungkan dalam satu PDF.
- Simpan data pada form resume.
- Cetak kartu pendaftaran SSCASN 2024.
- Unduh panduan di https://sscasn.bkn.go.id
TAHAPAN SELEKSI
- Seleksi Administrasi
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi
-
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi
- Pengumuman Seleksi
- Pendaftaran Seleksi
- Seleksi Administrasi
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi
- Masa Sanggah
- Jawab Sanggah
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah
- Penarikan data final SKD CPNS
- Penjadwalan SKD CPNS
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
- Pelaksanaan SKD CPNS
- Pengolahan Nilai SKD CPNS
- Pengumuman Hasil SKD CPNS
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
- Penarikan data final SKB CPNS
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
- Pelaksanaan SKB CPNS
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS
- Pengumuman Hasil CPNS
- Masa Sanggah
- Jawab Sanggah
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah
- Pengumuman Pasca Sanggah
- Pengisian DRH NIP CPNS
- Usul Penetapan NIP CPNS
Butuh bantuan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp:
📞 WhatsApp