PELAYANAN PENGIRIMAN PESERTA PELATIHAN/ BIMBINGAN TEKNIS

DASAR HUKUM

📄
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
📄
📄
📄
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2026 Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Persyaratan

  1. Permohonan dari Kepala OPD ASN yang bersangkutan.
  2. Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi penyelenggara Diklat.

Prosedur

  1. Menyampaikan permohonan dan persyaratan ke instansi penyelenggara Diklat.
  2. Pengiriman peserta Diklat yang telah memenuhi syarat dan disetujui oleh Kepala OPD ASN yang bersangkutan.
  3. Peserta Diklat mengikuti Jadwal Diklat yang telah ditentukan.
  4. Melaporkan hasil mengikuti Diklat kepada Kepala OPD.
  5. Melengkapi persyaratan administrasi biaya kontribusi Diklat.

Butuh bantuan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp:

📞 WhatsApp