DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2025
tentang Konten Pembelajaran
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2025
tentang Pengakuan Pembelajaran
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2026
Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Persyaratan
- Permohonan dari Kepala OPD ASN yang bersangkutan.
- Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi penyelenggara Diklat.
Prosedur
- Menyampaikan permohonan dan persyaratan ke instansi penyelenggara Diklat.
- Pengiriman peserta Diklat yang telah memenuhi syarat dan disetujui oleh Kepala OPD ASN yang bersangkutan.
- Peserta Diklat mengikuti Jadwal Diklat yang telah ditentukan.
- Melaporkan hasil mengikuti Diklat kepada Kepala OPD.
- Melengkapi persyaratan administrasi biaya kontribusi Diklat.
Butuh bantuan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp:
📞 WhatsApp