TUGAS BELAJAR / TUGAS BELAJAR MANDIRI

DASAR HUKUM

    1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan;
    2. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KETENTUAN UMUM

  • Berstatus sebagai PNS, yang telah memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
  • Tugas belajar adalah tugas yang diberikan oleh PPK kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan SDM aparatur pemerintah daerah;
  • Tugas belajar mandiri adalah tugas yang diberikan oleh PPK kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja pemerintah daerah dan sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi dengan sumber pembiayaan sendiri;
  • Tugas belajar dan tugas belajar mandiri diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar pemerintah daerah;
  • Pemberian tugas belajar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta pembentukan sikap profesional dalam rangka peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat;
  • Ikut dan lulus seleksi yang diselenggarakan oleh instansi asal, pemberi bantuan (biaya), dan/atau perguruan tinggi;
  • Akreditasi Program Studi yang akan diikuti minimal B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang;
  • Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar.

KETENTUAN PERSYARATAN PERMOHONAN TUGAS BELAJAR BEASISWA

  1. Surat Permohonan dari Kepala OPD
  2. Surat Permohonan dari PNS yang bersangkutan
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin dan Tidak Sedang Menjalani Pemberhentian Sementara sebagai PNS
  4. Perjanjian Tugas Belajar (bermaterai)
  5. Pernyataan Bersedia Menjalani Ikatan Dinas (bermaterai)
  6. Pernyataan Tidak Akan Menuntut Penyesuaian Ijazah (bermaterai)
  7. Pernyataan Tugas Belajar yang diketahui oleh Kepala OPD
  8. Bukti Lulus Seleksi Penerimaan Beasiswa dari Instansi yang mengeluarkan
  9. Bukti Lulus Seleksi dari Perguruan Tinggi yang dituju
  10. Photocopy SK 80% (dilegalisir)
  11. Photocopy SK 100% (dilegalisir)
  12. Photocopy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir)
  13. Photocopy SK Jabatan Terakhir (dilegalisir)
  14. Photocopy Penilaian Prestasi Kerja (Kinerja/SKP) 2 (dua) Tahun Terakhir paling rendah bernilai BAIK (dilegalisir)
  15. Photocopy Ijazah Terakhir dan Transkrip Akademik
  16. Photocopy Akreditasi Program Studi yang dituju minimal predikat dan/atau BAIK SEKALI
  17. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  18. Daftar Riwayat Hidup

KETENTUAN PERSYARATAN PERMOHONAN TUGAS BELAJAR MANDIRI

  1. Surat Permohonan dari Kepala OPD
  2. Surat Permohonan dari PNS yang bersangkutan
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin dan Tidak Sedang Menjalani Pemberhentian Sementara sebagai PNS
  4. Perjanjian Tugas Belajar Mandiri (bermaterai)
  5. Pernyataan Bersedia Menanggug Biaya Pendidikan dengan Biaya Sendiri (bermaterai)
  6. Pernyataan Tidak Akan Menuntut Penyesuaian Ijazah (bermaterai)
  7. Surat Keterangan Kuliah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi
  8. Photocopy SK 80% (dilegalisir)
  9. Photocopy SK 100% (dilegalisir)
  10. Photocopy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir)
  11. Photocopy SK Jabatan Terakhir (dilegalisir)
  12. Photocopy Penilaian Prestasi Kerja (Kinerja/SKP) 2 (dua) Tahun Terakhir paling rendah bernilai BAIK (dilegalisir)
  13. Photocopy Ijazah Terakhir dan Transkrip Akademik
  14. Photocopy Akreditasi Program Studi yang dituju minimal predikat dan/atau BAIK SEKALI
  15. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  16. Daftar Riwayat Hidup

KETENTUAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENCABUTAN TUGAS BELAJAR

  1. Surat Pengantar Kepala OPD yang bersangkutan
  2. Surat Permohonan dari PNS yang bersangkutan
  3. Surat Pengambilan PNS Tugas Belajar dari Instansi/Perguruan Tinggi yang Mengeluarkan Beasiswa Pendidikan;
  4. Surat Keterangan Lulus atau Telah Selesai Menjalani Tugas Belajar dari Perguruan Tinggi tempat Tugas Belajar
  5. Photocopy Ijazah dan Transkip Akademik yang diperoleh dalam rangka Tugas Belajar (jika telah ada)
  6. Photocopy Halaman Depan dan Halaman Pengesahan Karya Ilmiah PNS yang bersangkutan (Skripsi/Tesis/Desertasi)
  7. Surat Keputusan atau photocopy Surat Keputusan Tugas Belajar yang dimiliki oleh PNS bersangkutan
  8. Photocopy SK pangkat/golongan terakhir (dilegalisir)

KETENTUAN PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN IJAZAH

  1. Surat Pengantar Kepala OPD yang bersangkutan
  2. Surat Permohonan dari PNS yang bersangkutan
  3. Surat Keterangan Kepala OPD yang bersangkutan yang menerangkan bahwa PNS tersebut benar memiliki Ijazah (sebutkan Nomor Seri Ijazah, Nama Perguruan Tinggi yang Mengeluarkan, Tempat dan Tanggal, Tahun dikeluarkan)
  4. Photocopy SK 80% (dilegalisir)
  5. Photocopy SK 100% (dilegalisir)
  6. Photocopy SK Pangkat/golongan Terakhir (dilegalisir)
  7. Photocopy SK Jabatan Terakhir (dilegalisir)
  8. Photocopy Ijazah dan Transkip (dilegalisir terbaru) oleh pejabat yang berwenang dari Perguruan Tinggi Asal
  9. Print-out laman PD-DIKTI yang berisikan data PNS yang bersangkutan LULUS di Perguruan Tinggi tersebut

FORMAT PERNJANJIAN TUGAS BELAJAR (DOWNLOAD DISINI)

FORMAT PERJANJIAN TUGAS BELAJAR MANDIRI (DOWNLOAD DISINI)

TATA CARA PENGUSULAN

Berkas Usul  Pemberian Tugas Belajar PNS agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :

    1. Berkas fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sesuai dengan ketentuan persyaratan;
    2. Berkas digital Asli/Scan berwarna dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB/file;
    3. Penyampaian berkas fisik dan digital usul penerbitan tugas belajar kami terima di Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelum PNS menyerahkan Berkas fisik  diwajibkan

  1. Mengupload dokumen ke link berikut : KLIK DISINI
  2. Kami akan memverifikasi dokumen yang diunggah.
  3. Jika telah sesuai, akan kami hubungi untuk dapat menyerahkan berkas fisik ke BKD.  

atau bisa scan di bawah ini