DASAR HUKUM
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (atas perubahan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL)PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
KETENTUAN UMUM
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijazah paling rendah
- Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Keahlian
- Sekolah Lanjutan Atas atau Sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Keterampilan
- Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
LAYANAN DAN INFORMASI
TATA CARA PENGUSULAN

Berkas Usul JF agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :
- Berkas fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sesuai dengan ketentuan persyaratan;
- Berkas digital Asli/Scan berwarna dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB/file
- Penyampaian berkas fisik dan digital kami terima di Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan
Sebelum PNS menyerahkan Berkas fisik diwajibkan:
- Mengupload dokumen ke QR Code yang dilampirkan dibawah ini, lalu pilih sesuai jenis usulan
- Kami akan memverifikasi dokumen yang diunggah.
- Jika telah sesuai, akan kami hubungi untuk dapat menyerahkan berkas fisik ke BKD.
Tutorial Upload Dokumen Jabatan Fungsional
SILAKAN SCAN QR CODE DIBAWAH UNTUK UPLOAD DOKUMEN USULAN JABATAN FUNGSIONAL

atau bisa akses melalui link https://linktr.ee/BKDJabatanFungsional