📂 PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
Pengangkatan JF melalui perpindahan jabatan lain harus memenui persyaratan:
- Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
- Berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untu JF ahli pertama dan JF ahli muda dan kategori keterampilan
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya
- 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
📂 PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL DARI KATEGORI KETERAMPILAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL KATEGORI KEAHLIAN
Pejabat Fungsional kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah dan atau sertifikat profesi sesuai syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat ke dalam JF keahlian dengan memenuhi persyaratan:
- Memiliki pangkat paling rendah golongan ruang III/a atau III/b untuk dapat diangkat dalam JF jenjang Ahli Pertama
- Memiliki pangkat paling rendah golongan ruang III/c atau III/d untuk dapat diangkat dalam JF jenjang Ahli Muda
- Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
- Melampirkan Analis Jabatan, Analis Beban Kerja, dan Peta Jabatan
📂 PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi:
- JF ahli Pertama
- JF ahli Muda
- JF Pemula
- JF Terampil
📂 KENAIKAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan:
- Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi
- Telah mengikuti dan lulus uji kompetensi
- Melampirkan Analis Jabatan, Analis Beban Kerja, dan Peta Jabatan
📂 PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:
- Mengundurkan diri dari Jabatan
- Diberhentikan sementara sebagai PNS
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara
- Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
- Ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana
- Tidak memenuhi persyaratan JF
Pejabat Fungsional yang diberhentikan dengan alasan Mengundurkan diri dari Jabatan dan Tidak memenuhi persyaratan JF harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
📂 PENGANGKATAN KEMBALI
Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena:
- Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
- Diberhentikan sementara sebagai PNS
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara
- Ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana
dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan jabatan fungsional.