Kalianda, BKD_LS – Berikut kami sampaikan salinan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 800/296/V.05/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang bertujuan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Untuk pendataan Tenaga Non ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan melakukan inventarisasi data Pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 1 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan paling lambat tanggal 02 September 2022 dengan melampirkan data pendukung sebagaimana pada Surat diatas.
Selanjutnya untuk kelancaran pendataan Pegawai Non ASN, agar kiranya dapat berkoordinasi dengan Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan atau dapat menghubungi narahubung Borneo Isra Maha Putra, SH. 0819 791 2292 (Jam Kerja).
File yang dikumpulkan di BKD adalah :
- Dokumen Fisik sebagaimana point A pada surat tersebut.
- File Scan Asli berwarna sebagaimana point B pada surat tersebut.
- File Softcopy Excell Daftar Nama Tenaga Non ASN & Riwayat Kontrak Kerja Sebagaimana Lampiran surat tersebut.
Dibawah ini terlampir softcopy format file Lampiran surat di atas.
- Format Surat Surat Pernyataan Pribadi (Per-Orang)
- Format SPTJM Kepala Perangkat Daerah (Per-Orang)
- Format SPTJM Unit Kerja (Contoh : Sekolah/Puskesmas/RSUD) (Per Orang)
- Format Excel Daftar Nama Tenaga Non ASN/THK-2 (Rekap Per Unit Kerja)
- Format Riwayat Kontrak Kerja Non ASN dan Eks THK-2 (Per-Orang)
PERMINTAAN PENAMBAHAN DATA REKAP DAN RIWAYAT PEGAWAI NON ASN FORMAT TERBARU DAN DIKIRIM SOFTCOPY NYA KE BKD FORMAT EXCEL DOWLOAD DISINI